REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka KPK akan dimulai pada Selasa 12 September pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB," kata Bagian Humas PN Jaksel I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Pihak Setya Novanto sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 4 September lalu. Dalam permohonan gugatan itu, Setnov meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Penetapan Setnov sebagai tersangka atas kasus proyek pengadaan KTP-el yakni pada 18 Juli lalu. Sedangkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuknya dikeluarkan pada 17 Juli 2017. Ketum Golkar ini dalam permohonannya juga meminta supaya penetapan pencegahan terhadap dirinya dicabut.
Dalam penetapan tersangkanya, Setnov diduga melalui pengusaha Andi Narogong berperan dalam perencanaan dan pengadaan barang KTP-el di DPR. Setnov melalui Andi diduga juga mengondisikan pemenang barang dan jasa KTP-el.
Karena itu, Setnov saat menjabat anggota DPR periode 2009-2014 diduga telah melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri hingga merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tak ragu untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Setnov. KPK yakin konstruksi dalam kasus KTP-el ini makin kuat seiring dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka, yaitu Setnov dan Markus Nari dan berkas putusan sidang untuk terpidana Irman dan Sugiharto.
KPK juga yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki terkait penyidikan untuk tersangka Setnov. Sampai saat ini ada 108 saksi yang sudah diperiksa untuk tersangka Setnov dalam kasus KTP-el. Seluruhnya terdiri dari anggota DPR atau mantan anggota DPR, pegawai dan pejabat Kemendagri, advokat, notaris, dan dari BUMN yang terkait dengan tender proyek KTP-el serta sejumlah pihak swasta.