REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial Farid Wajdi menyampaikan tanggapan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim tindak pidana korupsi dan panitera di Bengkulu.
"Hari ini publik kembali terhentak dengan suguhan berita OTT hakim dan panitera," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (7/9).
Padahal, Farid mengakui, baru sekitar sebulan kemarin sejak tangkap tangan KPK terhadap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan pada 2016, berdasarkan catatan KY, terdapat 28 orang aparat pengadilan yakni hakim, panitera dan pegawai lainnya yang juga terkena OTT KPK.
"Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa ini bukan lagi oknum, tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA. Disebut bukan oknum karena kejadian ini terus berulang dan rentang waktu yang tidak terlalu jauh," ujarnya.
Farid menuturkan kondisi peradilan tersebut membuktikan bahwa sistem pengawasan MA terhadap sekitar 7.600 hakim dan 22 ribu aparatur pengadilan serta 840 pengadilan tidak berjalan dengan baik. Karena itu, menurut dia, perlu ada upaya bersih-bersih dan pembenahan internal di institusi peradilan di Indonesia.
"Diharapkan benar pimpinan MA dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal. MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan keluarnya," ujarnya.