REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan calon wali kota Medan sekaligus politikus partai Demokrat, Ramadhan Pohan dituntut tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar saat proses Pilkada Medan 2015 lalu.
Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. "Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," kata Emmy, Kamis (7/9).
Jaksa menilai perbuatan Ramadhan Pohan telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa ditahan. "Dengan perintah agar terdakwa ditahan," ujar JPU Emmy.
JPU menilai, salah satu yang menjadi hal memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan, terdakwa juga kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Emmy.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 28 Agustus 2017 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Ditemui usai sidang, Ramadhan Pohan mengaku siap mati jika terbukti melakukan penipuan yang didakwakan kepada dirinya. "Saya bisa mengatakan kepada Allah SWT untuk dicabut nyawa saya pada saat ini juga apabila saya benar menandatangani kuitansi (peminjaman) itu," kata Ramadhan.
Wakil Sekjen DPP Demokrat itu mengatakan, banyak pertimbangan dalam nota tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya, yakni saat uang diserahkan, dia mengaku tidak sedang berada di Medan. Hal itu pun, lanjutnya, telah dibuktikan dengan dokumen perjalanan yang dia miliki. "Tapi tak tercermin dan tidak ada disebutkan jaksa di tuntutannya," ujar dia.
Meski begitu, Ramadhan mengaku tetap menghargai tuntutan itu. Dia berharap agar majelis hakim dapat kembali mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun pledoi mereka kelak.
Ramadhan Pohan bersama salah satu relawan tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Hanry Hamongan Sianipar. Keduanya mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.
Mereka mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang tersebut untuk kepentingan Ramadhan maju dalam Pilkada Medan 2015 lalu. Keduanya dijanjikan akan mendapatkan bunga saat pengembalian uang kelak.
Uang lalu diserahkan di posko pemenangan Ramadhan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma. Namun, hingga gelaran Pilkada berakhir dan Ramadhan tidak terpilih, keduanya tak kunjung mendapatkan uang mereka yang dipinjam. Cek yang diberikan Ramadhan pun tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Politikus Demokrat itu juga didakwa selalu mengelak saat ditagih pembayaran.