Kamis 07 Sep 2017 17:03 WIB

Ramadhan Pohan Dituntut 3 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Nur Aini
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan calon wali kota Medan sekaligus politikus partai Demokrat, Ramadhan Pohan dituntut tiga tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 15,3 miliar saat proses Pilkada Medan 2015 lalu.

Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/9). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. "Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara," kata Emmy, Kamis (7/9).

Jaksa menilai perbuatan Ramadhan Pohan telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa ditahan. "Dengan perintah agar terdakwa ditahan," ujar JPU Emmy.

JPU menilai, salah satu yang menjadi hal memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan, terdakwa juga kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Emmy.