Kamis 07 Sep 2017 17:35 WIB

BMKG: Musim Hujan Mulai Akhir Oktober

Ilustrasi Hujan Es
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Hujan Es

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksikan secara umum wilayah Indonesia akan masuk awal musim hujan pada akhir Oktober-November 2017.

"Umumnya Oktober untuk wilayah Jawa bagian barat sudah memasuki awal musim hujan tapi beberapa wilayah seperti Sumatera sudah masuk musim hujan pada September bahkan Agustus," kata Deputi Klimatologi Mulyono Prabowo di Jakarta, Kamis (7/9).

Jika dibandingkan dengan rata-rata (1981-2010) awal musim hujan 2017/2018 diperkirakan mundur sebanyak 134 Zona Musim (ZOM) atau 39,2 persen. Sedangkan awal musim hujan sama sebanyak 131 ZOM atau 38,3 persen dan sisanya 77 ZOM atau 22,5 persen awal musim hujannya maju.

BMKG memperkirakan musim hujan 2017/2018 normal sebanyak 240 ZOM (70,2 persen), atas normal sebanyak 74 ZOM (21,6 persen) dan bawah normal 28 ZOM (8,2 persen).

Sementara puncak musim hujan diprediksi akan terjadi pada Desember 2017-Februari 2018. Dia mengatakan luasnya wilayah Indonesia menyebabkan tidak samanya awal musim hujan terjadi sehingga ada yang sudah lebih awal dan ada yang belum maka kemungkinan ada wilayah yang lebih kering.

"Oktober cenderung sudah banyak turun hujan, Desember, Januari, Februari curah hujan tinggi sehingga perlu kewaspadaan terutama daerah-daerah yang rentan bencana," kata Mulyono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement