Jumat 08 Sep 2017 17:50 WIB

Perpres PPK Terbit, Pemkab Banyumas Batalkan Kebijakan LHS

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Sedikitnya 15 ribu massa yang terdiri dari santri pondok pesantren, unsur struktur dan lembaga yang ada di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu berunjuk rasa menolak pemberlakuan kebijakan lima hari sekolah.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
[ilustrasi] Sedikitnya 15 ribu massa yang terdiri dari santri pondok pesantren, unsur struktur dan lembaga yang ada di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu berunjuk rasa menolak pemberlakuan kebijakan lima hari sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO –- Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menyerahkan kebijakan lima hari sekolah (LHS) selama sepakan kepada masing-masing sekolah, tidak terlalu digubris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Purwadi Santoso, pada Rabu (6/9), justru mengeluarkan surat edaran yang mengintruksikan seluruh sekolah yang sudah menerapkan lima hari sekolah, agar kembali ke enam hari sekolah.

Intruksi untuk kembali ke sistem enam hari sekolah ini, harus mulai diterapkan pada Senin (11/9). Dikeluarkannya surat edaran bernomor 423.5/3709/2007 ini, justru mencabut surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya. Dalam surat edsaran sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan justru mempersilakan sekolah-sekolah yang dinilai sudah siap untuk menerapkan sistem lima hari sekolah.

"Berdasarkan surat edaran ini, maka surat edaran sebelumnya yang bernomor 423.5/2694/2017 tertanggal 13 Juli 2017, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," jelas Purwadi dalam penjelasan di surat edaran terakhir tersebut.

Bupati Banyumas Achmad Husein, mengakui adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut akan berlaku hingga dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang isinya menjabarkan Perpres PPK tentang hari sekolah. "Sebelum ada Perbup, maka semua sekolah tingkat SMP baik negeri maupun swasta diharuskan kembali menerapkan enam hari sekolah."

Namun dia mengakui, masalah penerapan kembali enam hari kerja di Banyumas, juga didasari pertimbangan menjaga kondusivitas pendidikan di Banyumas. Sebelumnya, ribuan warga NU Banyumas sempat menolak penerapan sistem lima hari sekolah atau yang dikenal dengan istilah full day school (FDS). Mereka menggelar demo penolakan FDS, karena dinilai akan mematikan sistem pendidikan di pesantren.

Menurut Husein, keputusan untuk kembali kepada kebijakan enam hari sekolah disambut baik oleh hampir seluruh sekolah. Namun, banyak juga pengelola sekolah yang mengaku dibuat bingung dengan adanya surat edaran baru tersebut. "Kemarin sudah boleh menerapkan lima hari sekolah, sekarang tidak boleh. Bulan depan, mungkin berubah lagi," kata seorang guru SMP, yang menolak disebutkan namanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement