REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum dari Ketua DPR RI Setya Novanto, Rudi Alfonso mengaku belum mendapatkan informasi terkait surat pemanggilan terhadap kliennya tersebut. KPK telah mengirimkan surat panggilan penyidik untuk Novanto. Pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) itu dijadwalkan pada Senin 11 September 2017.
"Saya belum tahu terkait surat panggilannya, kemudian saya juga belum komunikasi dengan beliau (Setya Novanto)," ujar Rudi saat dihubungi, Jumat (8/9).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan perdananya Novanto, penyidik akan menanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari saksi-saksi untuk tersangka Novanto. "Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya (pemeriksaan)," ujarnya, Jumat.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan proyek KTP-el Rp 5,9 triliun.