REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, kemungkinan Ketua DPR RI Setya Novanto tidak menghadiri sidang praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dijadwalkan pada Selasa (12/9) besok sidang praperadilan Novanto dimulai.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter semalam dan tadi saya ketemu Pak Novanto di sana sudah ada 3 dokter dan beberapa perawat. Dan sekali lagi penyakit Pak Novanto itu gula darah berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung. Sehingga dokter merekomendasikan tidak hadir. Saya kira kondisinya seperti ini, saya kira tidak akan hadir juga besok," ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9).
Novanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh tim advokasi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/9) kemarin dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
.