Selasa 12 Sep 2017 08:03 WIB

KPK Bisa Pastikan Kesehatan Setnov dengan Dokter Sendiri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mendatangkan dokternya sendiri untuk memeriksa kondisi yang sebenarnya Setya Novanto. Setya batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena alasan sakit.

Namun, sebelum itu, dalam sepekan ini KPK semestinya memanggil kembali Setya Novanto. "Alasan sakit pasti membawa surat dokter, jika masih sekali dalam waktu satu pekan ini maka mestinya Setnov dipanggil kembali," tutur dia saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).

Setelah itu, jika Novanto masih beralasan sakit, maka KPK barulah bisa melakukan pemeriksaan dengan dokternya sendiri terhadap Novanto. "Ini sebagai second opinion. Jika kemudian menyatakan secara kesehatan SN bisa dilakukan pemeriksaan, maka jika tidak hadir lagi berdasarkan KUHAP panggilan bisa dilakukan secara paksa," terang dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak bisa hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-El) yang dijadwalkan KPK pada Senin (11/9). Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengungkapkan, absennya Ketum Partai Golkar itu lantaran saat ini Novanto sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya barusan dari rumah sakit, dan kedatangan kami, badan advokasi dan tim lawyer Partai Golkar berdasarkan pemeriksaan tim dokter Pak Novanto tidak memungkinkan untuk hadir," kata Idrus.

Idrus menuturkan, sejak Ahad (10/9) malam, Novanto memeriksakan diri ke Rumah Sakit Siloam dan langsung menjalani perawatan. "Berdasarkan pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah olahraga kemudian gula darahnya naik. Implikasinya terhadap fungsi ginjal dan jantung," ungkapnya.

Idrus mengatakan, kedatangannya ke KPK adalah untuk melampirkan surat keterangan dokter ke KPK. Idrus bersama tim hukum Golkar bakal meminta penjadwalan ulang untuk Novanto setelah dinyatakan sehat.

KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement