REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menggelar sidang Praperdilan Ketua DPR RI Setya Novanto. Praperdilan ini digelar lantaran pria yang akrab disapa Setnov itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul (hari ini sidang Praperdilan Setnov)," ujar Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/9).
Sidang praperdilan nanti, ujar Made, akan dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Adapun, agenda sidang perdana ini yakni pembacaan permohonan oleh pihak pemohon yakni Setya Novanto.
Sayangnya, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu belum juga dimulai. Namun, Made memastikan bahwa sidang akan tetap dilakukan karena konfrimasi dari kedua belah pihak akan hadir. "Dengar-dengar mereka akan hadir ya," ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Golkar ini mengajukan praperadilan sejak Senin (4/9) lalu. Permohonan diajukan dan teregisterdengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel terkait penetapan status tersangka yang disandang oleh Setnov.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el sejak 17 Juli 2017. Menurut KPK, keterlibatan Setnov dalam pengadaan proyek itu sejak Setnov masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada 2011-2013.