REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga orang pengedar narkoba. Diketahui seorang pelaku merupakan mantan pegawai BNN Jambi dan sisanya Aparatur Sipil Negera (ANS) salah satu lapas di Jambi. Barang bukti yang berhasil dihimpun yakni sabu-sabu seberat 739,322 gram dan uang tunai jutaan rupiah.
Kepala BNN Provinsi Jambi, M Toha Suharto mengatakan kasus itu terungkap setelah pihak anggota BNN menerima laporan adanya keterlibatan mantan pegawai BNN yang menjadi pengedar atau bandar narkoba bersama oknum ASN lapas.
Setelah mendapatkan dan melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir pekan lalu, anggota BNN Jambi melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku diantara oknum ASN dan mantan pegawai BNN di kawasan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Ketiga tersangka atau pelaku itu adalah NY (28), R (28) mantan pegawai BNN dan W (34) oknum ASN di lapas.
"Tersangka R ini merupakan mantan pegawai BNN Provinsi Jambi dan dia pernah bekerja di BNN selama lebih kurang dua tahun, dan hal itu mungkin selama bekerja di sini dia belajar bagaimana cara agar bisa lolos saat mengedarkan narkoba," tutur Toha.
Sedangkan untuk tersangka W ini merupakan ASN yang bertugas di salah satu Lapas di Jambi dan satu orang lagi adalah warga biasa yang menjadi anggota jaringannya dalam mengedarkan narkoba.