REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklarifikasi pernyataannya soal pertimbangan untuk menerapkan pasal terkait obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum kepada Pansus Angket DPR. Agus meminta maaf jika pernyataannya tersebut menyinggung anggota DPR, bahkan terkesan mengancam.
"Jadi sama sekali kami tidak bermaksud untuk mengancam. Kalau bapak dan ibu merasa diancam saya mohon maaf terus terang," ujar Agus dalam forum rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (12/9).
Menurutnya, ia baru mempertimbangkan dan mempelajari pasal tersebut diterapkan lantaran mengacu telah ada pihak yang dikenakan pasal tersebut. Namun, kata Agus, penerapan obstruction of justice itu hanya bisa diterapkan kepada personal, bukan kepada lembaga.
"Di situ kami juga menyadari bahwa obstuction of justice itu tidak pada lembaga, melainkan seseorang yang melakukan mungkin," katanya.
Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang terkait maksud pernyataan Agus tersebut. "Bapak sebagai simbol KPK harus faham tentang apa yang hendak disampaikan kepada public. Harus faham tentang nilai hukum, dampak dari apa yang disampaikan. Ini harus saya sampaikan. Saya baru pulang dari dapil saya. Di sana banyak pertanyaan. Mereka nanya apakah obstruction of justice itu," katanya.
Hal ini juga kemudian diinterupsi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP lainnya Masinton Pasaribu. Menurutnya, meski secara pribadi memaafkan Agus, namun ia kembali mengingatkan hal tersebut tidak dilakukan. "Ini pernyataan datang dari pimpinan lembaga negara kalau datang dari masyarakat, saya maklum. Pimpinan lembaga negara apalagi penegak hukum dia memiliki implikasi apapun setiap pernyataan. Kita jangan asal ngomong terlepas dari maaf itu saya terima tapi tetap diperingatkan," katanya.