REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN — Seorang narapidana desersi TNI dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan, Kalimantan Utara sejak 12 hari lalu. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Ruslan Makassau yang dihubungi melalui sambungan telepon dari Nunukan, Selasa (12/9), membenarkan, adanya warga binaannya yang melarikan diri.
Ia mengatakan, kaburnya napi dengan hukuman sembilan bulan kurungan karena desersi dari tugasnya di TNI pada 30 Agustus 2017 dengan alasan hendak mencairkan dana pada salah satu bank di daerah itu. Napi bernama Redrik Romandoni alias Doni bin Ririsyoto yang menghuni Lapas Tarakan sejak Februari 2017 karena kasus desersi dari tugasnya dari TNI ini tidak kembali setelah izin mencairkan dana di bank.
"Napi yang kabur bernama Doni (Redrik Romandoni) anggota TNI yang desersi divonis Mahkamah Militer selama sembilan bulan kurungan," kata Ruslan Makkasau.
Padahal, lanjut dia, napi bersangkutan hukumannya tersisa dua bulan. Ruslan menceritakan, pada 30 Agustus 2017 atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah Doni izin untuk mencairkan dananya di Bank BRI yang berada di Kelurahan Selumit, Tarakan.
Sepulang dari bank dengan pengawalan seorang sipir (petugas lapas), Doni minta mampir di rumah mertuanya yang berada di Kampung Ladang. Petugas yang mengawalnya terlalu percaya sehingga tidak mengikuti ke rumah mertuanya bahkan sipir ini kembali ke rumahnya ganti pakaian dinas yang dikenakannya.
Ketika sipir kembali hendak menjemput napi tersebut, yang bersangkutan tidak ada lagi. Anehnya, rumah yang didatanginya ternyata bukan mertuanya.