Rabu 13 Sep 2017 10:48 WIB

Ini Jawaban KPK Menanggapi Tuduhan OTT Recehan

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hujan pertanyaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Selain mempertanyakan mekanisme penyadapan, juga terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu dianggap hanya berani melakukan OTT "recehan".

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief membantah jika pihaknya hanya melakukan OTT "recehan" atau dengan bukti bernilai kecil. Menurut Laode, sebenarnya kalau yang terjaring OTT itu sedikit uangnya, tapi KPK menyelamatkan uang yang lebih besar dari itu.

"Contoh di Singapura yang tetap menuntut tindak pidana korupsi meski itu bernilai 10 dollar," jelas Laode, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).

Laode menceritakan, ketika OTT di Bengkulu pihaknya menemukan bukti Rp 40 juta, bahkan ada juga yang Rp 10 juta. Namun jika dicermati pada dokumen proyeknya itu tertulis 10 persen dari anggaran. Menurutnya angka tersebut sangat besar, salah satunya untuk pihak dalam dan pihak luar.

Selain itu, Laode juga menegaskan pihaknya tidak ingin OTT dianggap sebagai kegaduhan. Padahal, Laode mengatakan, OTT adalah suatu keharusan jika ada peristiwa tindak pidana korupsi. Pihaknya juga tidak bisa membiarkan tindak pidana korupsi itu terjadi hanya karena takut menimbulkan kegaduhan.

"Jadi gaduh itu bukan ukuran hukum, kami tidak mengerti itu. Kami sudah bekerja sesuai dengan ukuran-ukuran hukum yang berlaku saya sudah mengatakan itu pernah terjadi," tutup Laode.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement