REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku sudah menandatangani teguran tertulis untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga. Sanksi itu diberikan sesuai instruksi Kementerian Kesehatan sebagai buntut dari meninggalnya bayi Tiara Debora. "Sudah (ditandatangani)," kata dia, Rabu (13/9).
Koesmedi mengatakan, dalam surat teguran tertulis itu terdapat beberapa poin perjanjian. Di antaranya, RS Mitra Keluarga berjanji tidak menarik uang muka atau DP kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Pihak rumah sakit juga berjanji akan menjalankan kewajiban sebagai rumah sakit kepada pasien dalam situasi gawat darurat sesuai aturan yang ada.
"Kemudian kalau sampai terjadi kasus sama di tempat dia lagi, dia bersetuju untuk izinnya dicabut," ujar Koesmedi.
Selanjutnya, kata Koesmedi, Dinkes DKI akan melakukan audit medik. Audit medik merupakan penilaian yang akan dilakukan oleh Dinkes DKI untuk mengetahui yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap pasien bayi Debora, apakah sesuai prosedur medik atau tidak.
"Ada masalah nggak terhadap penahanan itu, penahanan terhadap pasien yang tidak bisa masuk ruang PICU tadi," ujar dia.
Koesmedi menambahkan, audit medik akan dilakukan oleh tenaga profesi. Saat ini ia masih mencari tim untuk melakukannya. Tim audit nantinya akan mengumpulkan data dari pihak rumah sakit sebelum membuat kesimpulan apakah terjadi kesalahan atau tidak dalam konteks prosedur medis.
Dia mengatakan, sanksi yang sudah ditandatangani bisa saja berubah bila ditemukan kesalahan fatal secara medis. Namun, Koesmedi enggan berandai-andai terkait hal tersebut. "Sanksi itu kan jatuh sebagai sanksi terapi, bisa berubah apabila audit mediknya berbeda," katanya.
Kemenkes akhirnya resmi memutuskan kebijakan internal Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, belum berjalan baik. Melalui surat keputusan, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta berikan sanksi teguran tertulis pada RS Mitra Keluarga.