REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Pemkab Aceh Selatan bakal menerima sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini dikarenakan sampai batas terakhir, 31 Agustus 2017 pihak eksekutif dan legislatif belum mencapai kata sepakat pengesahan Rancangan Qanun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati tahun 2016.
Beberapa anggota DPRK Aceh Selatan yang ditemui terpisah di Tapaktuan, Kamis (14/9) menyampaikan, pembahasan Raqan LPj Bupati Tahun 2016 telah dimulai sejak awal September 2016, namun saat digelar pertemuan pada 7 dan 8 September 2017, para pejabat Kepala Satuan kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) tidak hadir.
"Mayoritas Kepala SKPK hanya mengutus bawahannya. Utusan yang dikirim pun kami nilai tidak berkompeten karena yang hadir para staf bukan pejabat se tingkat kepala bidang atau PPTK," kata anggota DPRK dari Fraksi Partai Aceh, Tgk Adi Zulmawar.
Ketidakhadiran para pejabat Kepala SKPK pada tanggal 7 dan 8 September tersebut, menurut Tgk Adi telah mengundang kekecewaan mendalam para anggota dewan yang saat itu ada yang menunggu sampai sore hari para pejabat terkait di Kantor DPRK setempat.
Disamping itu, kata Tgk Adi, pihaknya juga mengalami kendala dalam membahas LPj Bupati tahun 2016 melalui pembentukan tim Pansus, karena SKPK terkait terkesan enggan atau keberatan memberikan data-data terkait realisasi anggaran APBK Tahun 2016.
Padahal, disisi lain berdasarkan amanah undang-undang pembahasan LPj Bupati harus disertai dengan peninjauan lapangan terhadap realisasi anggaran tahun berjalan oleh tim Pansus, ujar dia.
Sementara, Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), H Nasjuddin menyatakan keputusan pihak DPRK mengundang para pejabat Kepala SKPK terkait serta meminta sejumlah data-data yang lengkap terkesan aneh dan tak logis.
Sebab, kata dia, LPj Bupati Tahun 2016 tersebut merupakan kumpulan data realisasi anggaran tahun berjalan yang telah diaudit oleh pihak BPK-RI. "Pemkab Aceh Selatan telah menyampaikan Raqan LKPJ tahun 2016 yang telah diaudit oleh BPK. Jadi untuk apa diminta data lagi kepada masing-masing SKPD," tegas Nasjuddin.
Pihaknya, sambung dia, meminta kepada DPRK Aceh Selatan agar mengikuti aturan sesuai perundang-undangan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudiaan hari. Sebab, lanjutnya, dengan mengikuti aturan yang ada tugas-tugas pemerintahan bisa berlangsung lancar tanpa kendala serta kepentingan rakyat bisa terakomodir.
Penegasan senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra yang menyatakan, Pemkab Aceh Selatan sangat menginginkan LPj Bupati Tahun 2016 dapat disahkan untuk menghindari penjatuhan sanksi dari Pemerintah Pusat.
"Tidak benar tudingan pihak eksekutif sengaja memperlambat pengesahan LPj 2016. Bahkan Sekda Aceh Selatan telah melayangkan surat resmi ke DPRK untuk mempercepat pengesahan LPj 2016 untuk menghindari sanksi dari pemerintah pusat. Tapi kenyataannya sampai saat ini belum juga disahkan," kata Diva.
Padahal, kata Diva, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, disebutkan terhitung paling lama 30 hari sejak Raqan LPj diterima oleh DPRK, pihak dewan bersama eksekutif harus telah selesai melakukan persetujuan bersama terhadap LPj dimaksud.
"Perlu diketahui bahwa Raqan LPj Bupati Tahun 2016 tersebut, telah dimasukkan ke dewan sejak tanggal 16 Juli 2017. Jika merujuk kepada aturan di atas yakni selama 30 hari, maka batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sudah lewat," paparnya.