REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan, keputusan perpanjangan masa kerja pansus akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. "Nanti pansus akan melaporkan ke paripurna. Paripurna yang akan memutuskan perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton Pasaribu di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (14/9).
Dia mengatakan, Pansus Angket KPK akan mengambil keputusan apakah mengusulkan masa kerja diperpanjang atau tidak, dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Pansus Angket KPK akan mengusulkan perpanjangan apabila dinilai masih perlu waktu mendalami beberapa laporan dan temuan yang belum sempat dilakukan pendalaman "Kalau memang kami rasa sudah cukup, ya kami sampaikan ke paripurna bahwa cukup. Itu masih opsi," ujarnya.
Masinton mengakui, bahwa masih ada beberapa temuan Pansus Angket KPK yang perlu didalami. Misalnya, mengenai penyadapan yang dilakukan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, menurut dia, terkait temuan Pansus yang perlu dimintai audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga butuh waktu untuk melihat hasilnya. "Itu butuh waktu. Menurut kami kemungkinan diperpanjang tergantung internal nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pantia Khusus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK mengusulkan perpanjangan masa kerja pansus karena belum bisa mengambil kesimpulan akhir apabila belum bertemu pimpinan KPK. "Kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja pansus," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (13/9).