REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indra J Piliang akhirnya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu ditangkap lantaran mengonsumsi sabu Rabu (13/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dia direhabilitasi karena tidak ada barang bukti berupa sabu-sabu saat dia ditangkap.
Polisi menduga saat ditangkap, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut telah dihabiskan karena polisi menemukan bong hisap dan plastik bekas sabu. "Aturan undang-undang yang kita jalankan. Aturannya, kalau tidak ada barang bukti kan direhab, ya," ujar Argo saat dihubungi, Jumat (15/9).
Sebelum menjalani rehab, ia menambahkan, Indra J Piliang tetap harus menjalani assesment. Ini untuk mengetahui lebih lanjut ketergantungan Indra pada barang terlarang itu serta intensitas penggunaannya. "Di assessment dulu nanti hasil assessment-nya seperti apa," kata dia.
Setelah assessment tersebut dilakukan dan hasilnya keluar, Polda Metro Jaya akan melimpahkan pada badan narkotika di daerah terkait. Dengan demikian, lama dan jenis rehabilitasi yang akan dilakukan bisa ditentukan. "Ya nanti, kita tergantung, assessment sudah keluar jadi kita serahkan ke BNK (Badan Narkotika Kabupaten/Kota)," tambah Argo.
Sebelumnya, Indra ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap bersama dua orang rekannya RF dan MI pada Rabu (13/9) malam di sebuah tempat karaoke di bilangan Taman Sari Jakarta Barat.