REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki dugaan pelaku yang memprovokasi kericuhan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. "Mereka spontan sedang kita dalami langsung bergumul makanya kami dalami apakah ada grand design," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (18/9).
Argo menyebutkan petugas belum dapat memastikan kelompok yang merangsek ke kantor LBH Jakarta itu merupakan massa bayaran maupun melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau tidak. Namun, Argo mengungkapkan massa yang merangsek maupun kelompok yang mengadakan diskusi dan seni budaya di LBH Jakarta tidak mengantongi izin dari kepolisian.
Bahkan, polisi telah mengimbau salah satu kelompok massa tidak melanjutkan acara diskusi di kantor LBH Jakarta pada Sabtu (16/9). Namun, kericuhan tidak terelakkan setelah massa yang berkumpul menolak membubarkan diri dan merusak fasilitas umum sehingga petugas kepolisian mengambil tindakan tegas di depan kantor LBH Jakarta pada Senin (18/9) dini hari.
Petugas kepolisian mengamankan 37 orang guna dimintai keterangan terkait kericuhan antarkelompok massa tersebut.