REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudhi Ramdan mengakui adanya oknum pemeriksa BPK yang melakukan pelanggaran hukum terkait tindak pidana korupsi. Dia juga tidak menampik orang tersebut telah ditangkap KPK.
"BPK sudah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pelanggaran hukum dan kode etik oleh oknum pemeriksa BPK," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Terhadap laporan masyarakat tersebut, Yudhi melanjutkan, secara internal BPK telah memeriksa yang bersangkutan dan BPK bekerja sama dengan KPK dan Jasa Marga untuk memproses adanya pelanggaran kode etik. Diduga, oknum dari Jasa Marga sebagai pihak yang memberikan gratifikasi kepada oknum di BPK.
"KPK juga telah bekerja di ranah pidananya. BPK selalu mendukung upaya penegakkan hukum KPK. Karena pada prinsipnya BPK tidak mentolerir adanya pelanggaran hukum yg dilakukan oleh pemeriksanya," katanya.