Kamis 21 Sep 2017 13:49 WIB

BPK Akui Ada Oknum Langgar Hukum dan Kode Etik

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudhi Ramdan mengakui adanya oknum pemeriksa BPK yang melakukan pelanggaran hukum terkait tindak pidana korupsi. Dia juga tidak menampik orang tersebut telah ditangkap KPK.

"BPK sudah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pelanggaran hukum dan kode etik oleh oknum pemeriksa BPK," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).

Terhadap laporan masyarakat tersebut, Yudhi melanjutkan, secara internal BPK telah memeriksa yang bersangkutan dan BPK bekerja sama dengan KPK dan Jasa Marga untuk memproses adanya pelanggaran kode etik. Diduga, oknum dari Jasa Marga sebagai pihak yang memberikan gratifikasi kepada oknum di BPK.

"KPK juga telah bekerja di ranah pidananya. BPK selalu mendukung upaya penegakkan hukum KPK. Karena pada prinsipnya BPK tidak mentolerir adanya pelanggaran hukum yg dilakukan oleh pemeriksanya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement