REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berupaya mempertahakan sekitar seribuan hektare areal persawahan di Kota Sukabumi. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi lagi upaya alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman atau kawasan industri.
"Yang namanya kota tidak ada pertanian yang luas, di Sukabumi hanya ada seluas 1.000 hektare lebih," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan Jumat (22/9).
Dengan luasan sawah itu, produksi padi habis hanya dalam jangka waktu satu bulan saja. Oleh karena itu kata Muraz, pemkot berupaya mempertahankan lahan pertanian yang tersisa tersebut. Caranya dengan mengeluarkan peraturan peraturan (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Dalam perda ini sawah milik warga dikerjasamakan agar tetap sesuai dengan fungsinya sebagai lahan pertanian. Selain itu, lahan persawahan milik pemkot juga tidak diperbolehkan diubah fungsinya untuk kepentingan yang lain.
Muraz mengungkapkan, kondisi lahan pertanian yang terbatas ini menunjukkan Sukabumi lebih cocok sebagai kawasan pengolahan pertanian. Sementara untuk produksi pertanian bisa dilakukan di daerah lainnya.
Ditambahkan Muraz, selain masalah lahan, kendala lainnya dalam pengembangan pertanian yakni regenerasi pelaku pertanian. Hal ini kata dia disebabkan sudah jarang pemuda yang berusia sekitar 20 tahunan yang terjun menjadi petani.
Saat ini rata-rata usia petani sekitar 40 hingga 50 tahunan. Dia mengatakan, ketika petani tersebut berusia 70 tahun, dikhawatirkan sudah tidak bisa bercocok tanam lagi. Di sisi lain para pemuda sudah jarang yang tertarik menjadi petani.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Ate Rahmat menambahkan, alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, penyusutan lahan pertanian nantinya akan mengancam ketahanan pangan daerah.
Ate mengatakan, pemkot dan dewan telah merampungkan pembahasan perda mengenai perlindungan lahan pangan berkelanjutan pada 2016 lalu. Peraturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Keberadaan perda ini sebagai uaya untuk mencegah adanya alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman maupun industri.
Dalam perda tersebut ujar dia, luas lahan pertanian yang ditetapkan menjadi lahan abadi mencapai sebanyak 321 hektare. Ratusan hektare lahan tersebut berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Baros, Cibeureum, Lembursitu, dan Warudoyong.
Penetapan luas LP2B ungkap Ate, di dasarkan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Saat ini total lahan pertanian yang tersisa di Kota Sukabumi mencapai sebanyak 1.468 hektare.