REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap seorang guru marawis yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Tindakan asusila ini terungkap setelah salah seorang korban mengadukan aksi pelaku kepada keluarga pada Sabtu (23/9) lalu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku yang berinisial AA (30 tahun) ini merupakan warga Kampung Bebera, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug. Para korban pencabulan adalah anak-anak di bawah umur yang berjenis kelamin laki-laki dan berusia antara 9 hingga 12 tahun
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto mengatakan, untuk sementara korban pencabulan yang dilakukan AA mencapai sebanyak lima orang yang masih di bawah umur. "Pada laporan awal disebutkan empat anak, namun jumlahnya bertambah satu ketika dilakukan pengembangan," imbuh dia kepada wartawan Ahad (24/9).
Menurut Dhoni, aparat kepolisian menangani serius kasus pencabulan yang korbannya merupakan anak-anak. Penanganannya terang dia dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Sukabumi.
Keterlibatan lembaga ini, kata Dhoni, untuk menangani para korban pencabulan agar bisa pulih kembali dari trauma. Misalnya, dengan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Aparat kepolisian, lanjut dia, fokus pada penanganan dan penegakan hukum.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti menambahkan, P2TP2A merasa prihatin dengan adanya kembali kasus pencabulan terhadap anak. "Kami memberikan pendampingan kepada anak agar bisa pulih dari trauma," cetus dia.
Menurut Elis, terungkapnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi keluarga terutama orang tua dalam memperhatikan anak-anaknya. Harapannya, terang dia, kasus seperti ini tidak terulang pada kemudian hari.