REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Personel kepolisian Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang Mahasiswa berinisial D (20 tahun), warga Kabupaten Lebak, Banten, yang tega mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan tersebut adalah seorang mahasiswa asal Banten yang sedang menjalankan pendidikan di salah satu universitas di Lampung.
"Korbannya adalah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14) dan pelaku ditangkap di sebuah rumah kost yang ada Kecamatan Jati Agung," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, di Lampung Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula pada saat tersangka, yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban bermain di rumah kost tersangka. "Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kost tersangka," kata dia.
Menurut dia, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejat itu.
Ia melanjutkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.
"Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang," katanya.
Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki. Orang tua korban memarahi dan menyita handphone milik korban dan melihat ada isi pesan whatsapp dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh.
"Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban, awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor," ujar dia.
Menyikapi laporan tersebut, Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan. "Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekos-nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti," ujarnya.