Senin 25 Sep 2017 17:13 WIB

Ojek Daring di Bandar Lampung Masih Beroperasi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Endro Yuwanto
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meski mendapat resistensi dari ojek pangkalan yang tergabung dalam Persatuan Ojek Kota Bandar Lampung (Pokbal), namun ojek daring (online) bernama Gojek masih beroperasi di Kota Bandar Lampung, Senin (25/9).

Tukang ojek daring tak lagi menyembunyikan atributnya mengangkut penumpang. Pemantauan Republika.co.id, Senin (25/9), kantor Gojek di Jalan MH Thamrin Kawasan Gotong Royong masih beroperasi atau buka seperti biasa, setelah sebelumnya sempat tutup seusai dilemari batu oleh tukang ojek pangkalan saat beraksi menolak angkutan ojek daring beberapa waktu lalu.

Sedangkan, pelamar yang ingin menjadi pengemudi Gojek masih berdatangan di kantor tersebut. Untuk menghindari kejadian serupa beberapa waktu lalu, kantor hanya dibuka satu pintu masuk, pelamar atau tamu diperbolehkan masuk secara bergantian. ]

Adapun pengemudi Gojek masih beroperasi di jalan-jalan Kota Bandar Lampung. Mereka menggunakan jaket, helm, dan atribut Gojek lainnya sebagai identitas.

"Sebelumnya, kami takut pakai jaket dan helm Gojek. Sekarang sudah aman pakai lagi," kata Irwan, pengemudi Gojek yang beristirahat siang untuk shalat di masjid.

Menurut Irwan, para pengemudi Gojek tidak memedulikan aksi demo yang dilakukan tukang ojek Pokbal. Selain itu, tukang ojek daring juga tidak memikirkan bahwa perusahaannya belum ada izin operasional di Kota Bandar Lampung. "Identitas kami jelas, jadi tidak usah takut," ujarnya.

Asisten Bidang Pemerintahan Setdakot Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan. Badan Penanaman Modal dan Perizinan tidak pernah menerbitkan izin operasional dan berdirinya kantor Gojek. "Nah ini khusus kantornya saja, kan ada operasional kantor ada titik operasinya," katanya.

Menurut Sukarna, izin usaha dan aplikasi Gojek-nya dari pemerintah pusat. Sedangkan di daerah izin kantornya. "Secara administratif, pihak Gojek harus mengurus izin tersebut, jika tidak ada izin akan dihentikan."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement