Selasa 26 Sep 2017 10:42 WIB

KPK Minta Dirut PT KIEC Penuhi Panggilan Penyidik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti memenuhi panggilan penyidik, untuk diperiksa dalam kasus suap perizinan kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Dony ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Cilegon tersebut.

"Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (26/9). Dony hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK, setelah tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (22/9) lalu. Dony diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1,152 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk Iman melalui transfer dari PTKrakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Adipraya (BA) lewat Cilegon United Football Club (CUFC). Suap tersebut diberikan agar memuluskan dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement