REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR menyetujui laporan kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, setelah 60 hari melaksanakan penyelidikan atas dugaan penyimpangan di institusi KPK meski belum bisa diambil rekomendasi akhir. "Pasal 206 UU MD3, Pimpinan DPR hanya menanyakan apakah laporan Pansus diterima atau tidak. Apakah disetujui laporan Pansus Hak Angket," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (26/9).
Setelah itu, anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut mengatakan setuju laporan kerja Pansus Hak Angket. Fahri mengatakan, Rapat Paripurna hanya mengambil keputusan apakah laporan Pansus Angket disetujui atau tidak sedangkan apabila Pansus membuat kesimpulan akhir maka ada prosedur selanjutnya. "Laporan Pansus ini tidak harus 60 hari setelah dibentuk, namun tergantung pembicaraan di tingkat 1," ujarnya.
Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya menjelaskan Pansus Angket KPK telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK. Dia menjelaskan, terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindak lanjuti KPK," ujarnya. Agun mengatakan, Pansus Angket KPK menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Menurut dia, beberapa berita acara penyidikan (BAP) dalam penanganan kasus di KPK, pernyataan saksinya direkayasa serta fakta-fakta persidangan tidak dihiraukan. Namun, dilakukan penggiringan opini publik. "Lalu manajemen barang sitaan dalam KUHAP, penyitaan tindak pidana korupsi harus ditempatkan ke Rupbasan namun KPK malah membentuk unit sendiri yaitu Unit Alat Bukti dan Eksekusi atau Labuksi," katanya.
Agun mengatakan, Pansus Angket KPK belum membuat kesimpulan dan rekomendasi karena pihak KPK belum hadir dalam rapat pansus. Sehingga, menurutnya, tidak adil kalau temuan pansus belum terkonfirmasi.