Selasa 26 Sep 2017 17:10 WIB

Tanpa Keputusan MK, KPK tak akan Hadir di Pansus Hak Angket

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tetap tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK, hingga ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal status kelembagaan lembaga anti rasuah ini menurut Undang Undang (UU).

"Kami melihat ada perdebatan dua kubu pakar soal ini, jadi kami memohon sabar menunggu keputusan MK," kata Agus saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III, Selasa (26/9).

Menurut Agus, keputusan MK ini sangat penting, sebagai tempat bergantung keputusan penilaian UU. Dan bila sudah ada keputusan resmi dari MK, maka KPK memutuskan akan hadir atau tidak atas undangan Pansus tersebut.

"Jadi kami mohon maaf kepada anggota DPR dan Anggota Komisi III kenapa kami belum hadir di Pansus," ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul sani menilai argumentasi pimpinan KPK yang tidak menghadiri Pansus Angket karena belum ada keputusan MK tersebut, harusnya tidak dijadikan alasan. Sebab bukan tidak mungkin alasan ini juga dipakai saat proses hukum di KPK berjalan.

"Konsen kami kalau ada persoalan hukum yang sedang berjalan di KPK tapi kemudian mengajukan pertimbangan ke MK apakah ini juga akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan," ujarnya."Saya tidak menyebut apa uang dilakukan KPK salah tapi harusnya ada pertimbangan lain yang harus dilakukan," kata Arsul menambahkan.

Di tempat terpisah, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menanggapi soal ketidak hadiran KPK di Pansus Angket KPK dan akan berakhirnya masa kerja Pansus pada 28 September mendatang. Zulkifli berharap KPK tetap bisa hadir sebelum masa kerja Pansus KPK berakhir.

"Saya berharap KPK tetap bisa hadir di Pansus, setelah itu ya sudah, Pansus selesai tidak perlu diperpanjang lagi," ujar Zulkifli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement