Rabu 27 Sep 2017 10:19 WIB

Arab Saudi Cabut Larangan Perempuan Mengemudi

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Esthi Maharani
Arab Saudi mencabut larangan perempuan mengemudi
Foto: Independent
Arab Saudi mencabut larangan perempuan mengemudi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi telah secara resmi mencabut larangan mengemudi bagi perempuan. Keputusan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud yang mengubah kebijakan lama tersebut akan dilaksanakan sepenuhnya pada 2018.

Aturan baru itu telah disiarkan media televisi Saudi dan diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Saudi. Kerajaan telah memerintahkan pembentukan badan khusus dalam waktu 30 hari untuk membahas praktik peraturan yang targetnya terlaksana penuh pada Juni 2018.

"Keputusan kerajaan akan menerapkan ketentuan baru peraturan lalu lintas, termasuk penerbitan izin mengemudi untuk pria dan wanita," kata badan pers Saudi, dilansir dari laman Independent.

Sebelum ini, Arab Saudi adalah satu-satunya negara dengan aturan konservatif yang melarang perempuan mengemudi. Sejak tahun 1990-an, sejumlah aktivis perempuan terus mendesak pihak kerajaan memberi mereka hak untuk mengemudi.

Mengingat Saudi memberlakukan hukum syariat Islam dengan ketat, belum sepenuhnya jelas bagaimana peraturan baru akan berjalan. Bukan mustahil izin mengemudi bagi perempuan dibatasi undang-undang yang mengharuskan wanita ditemani wali laki-laki saat meninggalkan rumah.

Bagaimanapun praktiknya nanti, banyak pihak menyambut perubahan tersebut sebagai langkah penting. Manal al-Sharif, aktivis perempuan dan penyelenggara kampanye Women2Drive yang pernah dipenjara karena ngotot mengemudi, mengatakan di Twitter bahwa Arab Saudi "tidak akan pernah sama lagi".

Duta Besar Saudi di Washington, Pangeran Khaled bin Salman, menganggap izin mengemudi bagi perempuan sebagai penyelesaian salah satu isu sosial. Ia menyampaikan bahwa Saudi akan mengakui izin mengemudi yang dikeluarkan oleh negara-negara Dewan Kerjasama Teluk lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement