REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap yang terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti (TDS). Dony hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK, setelah tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (22/9) lalu.
Selain memanggil Donny, sambung Febri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Ketiganya adalah General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setio Budi Santoso, Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya Suradi, Manager Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya Ferdi Faurius.
"Mereka semua diperiksa untuk tersangka TDS terkait suap pengurusan perijinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Diketahui,Dony diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebanyak Rp 700 juta untuk memuluskan perijinan pembangunan Transmart. Dalam tangkap tangan yang dilakukan pekan lalu, KPK mengamankan uang Rp 1,152 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk Iman melalui transfer dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Adipraya (BA) lewat Cilegon United Football Club (CUFC). Suap tersebut diberikan agar memuluskan dikeluarkan perizinan untuk pembangunan Transmart.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan dan Terpadu Penanaman Modal kota Cilegon; Hendry, pegawai Swasta; Bayu Dwinanta Utama, Manajer PT BA; Eka Wandoro, Legal Manager PT KIEC dan Tubagus Danny Sugihmukti, Direktur Utama PT KIEC.