Rabu 27 Sep 2017 16:50 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menggelar konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (17/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menggelar konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Batu di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) pada 2011-2012. "Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Suiana Sudihardjo) Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/9).

Laode mengatakan, setelah mencermati fakta putusan persidangan kasus KTP-el dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka.

Diketahui, PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut. "Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukumm Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," kata Laode.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement