REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Interpol menyetujui keanggotaan negara Palestina untuk bergabung sebagai negara anggota. Langkah ini ditentang oleh Israel dalam sebuah pemungutan suara di majelis umum organisasi polisi internasional di Beijing,
"Negara Palestina dan Kepulauan Solomon sekarang merupakan negara anggota Interpol," ujar Interpol dalam akun resmi Twitter-nya.
Kementerian Luar Negeri Israel, mengatakan upaya Israel untuk menunda pemungutan suara sampai tahun depan telah gagal. Israel belum menyampaikan komentarnya terkait hal ini.
Interpol adalah organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia, dengan 190 negara anggota. Keberadaan Interpol bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama kepolisian internasional.
Tindakan diambil dalam batas-batas hukum yang ada di berbagai negara dan dengan semangat Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia. Konstitusinya melarang intervensi atau aktivitas apapun dari karakter politik, militer, agama dan ras.