REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jawa Tengah dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jawa Tengah melaporkan tindak vandalisme terhadap infrastruktur layanan telekomunikasi berbasis kabel fiber optik ke polisi.
Ketua Apjatel Jawa Tengah Paulus Layre di Semarang, Rabu (27/9), mengatakan, laporan tindak kriminal ke Polrestabes Semarang tersebut dilakukan menyusul maraknya perusakan infrastruktur komunikasi dan internet khususnya yang berbasis fiber optik. "Kami laporkan perusakan kabel fiber optik yang tersebar di sejumlah titik," katanya.
Menurut dia, setidaknya terjadi 50 kejadian perusakan fiber optik yang terjadi di wilayah Kota Semarang selama kurun waktu 2016 hingga 2017. Kerusakan yang terjadi, lanjut dia, mulai dari sayatan hingga dipotong dengan menggunakan gergaji.
Akibatnya, kata dia, kerugian tidak hanya dirasakan oleh operator, namun juga konsumen. "Konsumen tidak hanya rumah tangga, tetapi juga industri, instansi pemerintahan dan sebagainya," katanya.
Awalnya, ia menjelaskan pihak operator masih melakukan perbaikan jika ditemukan kerusakan pada sambungan fiber optik. Namun, lanjut dia, mengingat tingkat kerusakan disengaja yang semakin banyak akhir diputuskan untuk melapor ke polisi.
Sementara itu, Ketua APJII Jawa Tengah Priyo Suyono dampak lain dari vandalisme ini yakni ancaman hilangnya kepercayaan para konsumen. Dalam laporan polisi, kata dia, juga disampaikan tentang dugaan sabotase atas tindak pidana vandalisme itu. Ia mengharapkan kepolisian bisa segera mengungkap tindak pidana tersebut.