Kamis 28 Sep 2017 19:45 WIB

Jelaskan Elektronifikasi Tol, BI-Ombudsman Jalin Komunikasi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Petugas Jasa Marga membantu pengendara melakukan transaksi nontunai menggunakan e-toll di Gerbang Tol Citeureup 2, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Jasa Marga membantu pengendara melakukan transaksi nontunai menggunakan e-toll di Gerbang Tol Citeureup 2, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyatakan kini terus menjalin komunikasi dengan Ombudsman. Tujuannya untuk menjelaskan ketentuan BI terkait elektronifikasi jalan tol yang akan berlaku awal Oktober mendatang. 

"Kami bersama lembaga terkait terus berkomunikasi dengan mereka untuk menjelaskan ketentuan BI terkait. Mudah-mudahan semakin mengerti," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal kepada Republika.co.id, Kamis, (28/9).
 
Sebelumnya, Ombudsman meminta agar pembayaran tol tetap harus memfasilitasi pembayaran tunai. Setidaknya, ada satu pintu tol yang menerima pembayaran tunai. 
 
"Intinya kita ingin memperkuat dan selalu mengedepankan perlindungan konsumen. Tentunya dengan penerbitan ketentuan dimaksud," kata Agusman. 
 
Bank Sentral pun sebelumnya menyatakan akan mengenakan biaya isi ulang (top up) e-money. Hanya saja, peraturan itu masih dalam pengkajian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement