REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap agar hakim tunggal Cepi Iskandar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto. Menurut Agus, putusan hakim tunggal akan sangat berpengaruh dengan posisi KPK yang sedang menangani kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Agus sangat berharap hati nurani hakim yang menangani praperadilan Novanto diterangi oleh Tuhan, sehingga keputusan yang diambil merupakan yang terbaik dan dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. "Pada hakim yang memimpin sidang, hati nuraninya diterangi oleh Tuhan, mudah-mudahan keputusan yang terbaik bagi bangsa ini," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/9).
Diagendakan, Jumat (29/9) Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun,dalam berkas kesimpulan KPK dalam sidang praperadilan sejak Rabu (20/9) sampai Kamis (28/9), KPK yakinjika fakta hukum, bukti dan aspek keadilan dipertimbangkan maka apa yang disampaikan di kesimpulan diterima oleh Hakim. Sehingga, praperadilan yang diajukan Novanto ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Berikut merupakan enam poin krusial dari kesimpulan yang disampaikan KPK pada Kamis (28/9).
1. KPK menilai Novanto tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti.
2. Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pedoman lewat Perma 4 Tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
3. KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan meskipun sangat disayangkan ada bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk diperdengarkan. Bahkan, sejak proses penyelidikan KTP-elektronik telah dimintakan keterangan terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik dan ahli. Kemudian proses penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan.
4. Novanto pun telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
5. Penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah. Bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri.
6. Adanya tindakan pencegahan ke luar negeri pun dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002 .