REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hari ini adalah batas waktu yang diberikan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Pengawas Internal (PI) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Namun, sampai saat ini, pimpinan belum mendapatlaporan atas pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mengumumkan jika hasil pemeriksaan dari tim internal sudah rampung. "Kalau proses pemeriksaan selesai dan keputusan tentu kami akan sampaikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
Febri mengungkapkan, ada dua materi yang tengah diperiksa tim. Pertama soal kasus surat elektronik (email) penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. Kedua, terkait kedatangan Aris di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK.
Sementara, terkait pelaporan Aris atas pencemaran nama baik Novel belum masuk ke tahap pemeriksaan. Menurut Febri, perseteruan keduanya akan diselesaikan melalui forum dialog internal.
Sebelumnya, pada Jumat (15/9) dua pekan lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hasil dari pemeriksaan dari Direktorat Pengawasan Internal KPK terhadap Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman akan diumumkan dua pekan mendatang atau pada hari ini.
"Kami sudah putuskan akan diperiksa secara menyeluruh oleh pengawas internal, nanti hasilnya dua minggu ke depan. Sabar, pasti akan kita umumkan itu, yang kita tunggu dulu pemeriksaan menyeluruh," ujar Basaria, Jumat (15/8).