REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPR/MPR hari ini menuntut agar DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Taun2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perppu Ormas. Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki optimistis, DPR justru akan menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang.
"Sampai sekarang kami optimistis karena memang ini yang harus kita lakukan," jelas Teten di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (29/9).
Teten menegaskan, Perppu Ormas yang diterbitkan bukan untuk memberantas ataupun membatasi demokrasi di Indonesia. Namun, perppu ini dibutuhkan untuk menjaga asas-asas demokrasi, pluralisme, serta kebhinekaan.
Pemerintah, kata dia, perlu mengambil sikap tegas terkait bahaya radikalisme dengan diterbitkannya Perppu Ormas ini. Karena itu, ia juga berharap agar DPR sejalan dengan maksud pemerintah.
"Saya kira DPR juga tahu mungkin sebagian besar masyarakat kita supaya kita tetap negara ini aman, negara ini tetap menjunjung asas-asas demokrasi, prulalisme, kebhinekaan. Saya kira perppu itu dibutuhkan," ujar dia.
Pihak Istana pun meminta agar ormas yang menolak diterbitkannya Perppu Ormas agar menempuh jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya perppu kan kalau memang tidak dikehendaki, kalau sebagian dari merekakeberatan ya mekanismenya tinggal ke MK, silakan saja," tambah Teten.
Aksi demonstrasi yang dilakukan siang ini di depan Gedung DPR MPR menuntut agar DPR menolak Perppu Ormas lantaran dinilai sebagai bentuk tindakan otoriter pemerintah. Selain itu, aksi ini juga menuntut agar DPR menolak kehadiran PKI yang dinilai telah menyusup ke parlemen hingga Instansi Negara.