REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka terkait ujaran kebencian. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki pun menilai, berbagai bentuk ujaran kebencian dan hoax memang harus ditertibkan oleh aparat keamanan, termasuk yang dilakukan oleh Jonru.
"Ini memang harus terus ditertibkan, hate speach, hoax, info-info yang menyesatkan mengadu domba masyarakat, itu memang tugas pemerintah saya kira," kata Teten di KantorStaf Presiden, Jakarta, Jumat (29/9).
Ia mengatakan, pemerintah sering mendapatkan permintaan dari masyarakat untuk bertindak tegas menertibkan ujaran kebencian maupun hoax yang beredar melalui media sosial. Sebab, informasi hoax, ujaran kebencian, dan yang mengandung konten adu domba yang beredar justru menimbulkan keresahan masyarakat dan membahayakan.
Karena itu, kata dia, pemerintah harus tegas mengatur masalah ini. Salah satunya dengan UU ITE sehingga masyarakat dapat berhati-hati menyebarkan informasi melalui media sosial.
"Itu kan menimbulkan keresahan di masyarakat. Itu tidak boleh didiamkan. Pemerintah harus mengatur itu," jelas dia.
Lebih lanjut, Teten menilai langkah kepolisian menahan Jonru pun bukan merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Lantaran hal ini merupakan langkah penegakan hukum yang harus dilakukan aparat keamanan.
"Kalau pemerintah tidak melakukan tindakan, ya pemerintah tidak menjalankan penegakan hukum. Nah kalau ini kan proses hukum, ini bukan kesewenang wenangan," tegas Teten.