Senin 02 Oct 2017 18:28 WIB

Agun Bantah Terima Honor Jadi Narsum Dialog Interaktif KTP

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Senin (2/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basir sempat menanyakan terkait aliran dana proyek pengadaan KTP-el yang diberikan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman untuk beberapa narasumber yang hadir dalam dialog interaktif di salah satu stasiun tv swasta.

"Berkenaan dengan fakta saya menerima uang sebagai narasumber Rp 5 juta, saya ingin menyatakan saya sering menerima uang sebagai narasumber karena saya memang narasumber. Sejak awal saya menjadi anggota dewan sering menjadi narasumber, mungkin itu bisa saja terjadi sebagai narasumber tapi konteks menerima (aliran dana) KTP-el, saya tegas mengatakan tidak menerima. Terhadap Ari dan Hambali betul staf saya tapi sampai detik ini keduanya tidak pernah melapor menerima uang dari ibu Suci (Kabag Tata Usaha Kemendagri)," ungkap Agun di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Senin (2/10).

Diketahui dalam persidangan, honor sebagai narsum dalam dialog interaktif tersebut diberikan Irman melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemendagri 2002-2013, Suciati yang juga hadir sebagai saksi untuk Andi Agustinus pada hari ini.

Suciati menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh Irman untuk memberikan sejumlah uang untuk beberapa orang narasumber salah satunya adalah Agun Gunandjar.Menurut Suciati, uang itu berasal dari 73.500 dolar AS yang diberikan Irman dan diminta Irman agar ditukar uang rupiah.

"Itu uang dari Pak Irman, bukan dari DIPA karena Pak Irman meminta agar saya membuat kuitansi dan menyerahkannya ke bendahara dari uang 73.500 dolar AS yang ditukarkan itu," tutur Suciati.

Adapun rincian pengeluaran dialog interaktif pada 13 November 2012 itu adalah, honor sebesar Rp 5 juta untuk Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi II Agun Gunandjar, Rp 2 juta untuk Didik Kaspri Mendagri dan Sespri Agun, Ari. Kemudian Rp 1 juta untuk Ajudqn Mendagri Refli dan sopir Mendagri serta sopir Agun, Oden dan Hambali. Serta Rp 1,5 juta untuk Walpri Mendagri(Priyo, Riki, Ari) serta protokolor dan staf (Fatoni + Wawan).

Suciati mengaku menyerahkan langsung uang honor tersebut kepada Irman, setelah itu barulah Irman menyerahkannya kepada Agun. Sementara honor yang diberikan untuk Gamawan Fauzi diberikan Suciati melalui ajudannya.

Selain membantah menerima aliran dana KTP-el, dalam persidanganAgun juga mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong dan hanya tahu sosok Andi dari teman-temannya. "Enggak kenal. Pernah ngeliat di lantai 12 ruang fraksi Golkar satu kali," ungkap Agun.

Agun juga menegaskan tidak pernah sekali pun menerima aliran dana dari proyek pengadaan KTP-elektronik. Agun menjelaskan, ia baru menjadi Ketua Komisi II DPR RI pada Januari 2012, sehingga ia tak pernah terlibat dalam proses penganggaran proyek KTP-el.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement