REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai hari ini, peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) sudah ditemukan di tujuh provinsi. Peredaran itu baik di sarana/distribusi resmi maupun tidak resmi di antaranya di SulawesiTenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
"Yang ditemukan di sarana resmi yakni di PBF (pedagang besar farmasi) di Makassar, tapi kasusnya masih berproses pemberkasan," kata Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Reri Indriani pada Republika.co.id, di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (2 /10).
Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan apakah produk PCC tersebut ada di jalur illegal atau legal. Yang penting dia dia memproduksi dan menyalurkan produk illegal. Karena PCC ini sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2013 karena penyalahgunaannya tinggi.
Kapolda DIY Ahmad Dofiri mengatakan, sampai saat ini, di DIY belum ditemukan peredaran PCC. "Minggu kemarin saya bersama Direktur Narkoba, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sudah melakukan pemeriksaan di jalur distribusi resmi seperti apotek dan Distributor yang ada di DIY dan tidak ada PCC," kata Dofiri pada Republika.co.id, usai menghadiri pembukaan FGD (Focus Group Discussion) dengan tema Menciptakan Sistem Manajemen Kinerja dan Integritas Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dalam rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berorientasi Hasil, di Hotel Tentram
Yogyakarta, Senin (2/10).
"Jangan sampai di DIY ada PCC," katanya menegaskan. Namun, lanjutnya, bisa saja mereka curi-curi untuk mengedarkan PCC di DIY. Hal itu memungkinkan terjadi, tetapi sampai sekarang, pihaknya kami belum menemukan.