Senin 02 Oct 2017 19:52 WIB

KY Mulai Periksa Bukti Dugaan Pelanggaran di Putusan Setnov

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan sudah ada laporan mengenai dugaan pelanggaran praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia memastikan KY mulai memeriksa bukti-bukti yang ada.

"Sudah ada yang melaporkan dan juga sudah dipantau. Minggu ini kami mulai pemeriksaan bukti-bukti. Tunggu saja," kata Aidul melalui pesan singkat, Senin (2/10).

Sebelumnya Aidul juga mengungkap bahwa Hakim Cepi Iskandar yang melakukan putusan pada praperadilan Setnov, sudah sering dilaporkan terkait indikasi pelanggaran. Rekam jejak Hakim Cepi sudah pernah dilaporkan sejak 2013, 2015, 2016 dan 2017.

Laporan tentang Cepi, antara lain saat memutuskan perkara di beberapa Pengadilan Negeri, seperti di PN Purwakarta dan PN Depok. Aidul menegaskan masih akan memeriksa beberapa laporan mengenai indikasi pelanggaran kode etik hakim pada praperadilan Setnov. Jadi pihaknya belum dapat memastikan pelanggaran maupun sanksi yang akan diberikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement