Selasa 03 Oct 2017 13:29 WIB
Saat Pembacaan Tuntutan

Buni: Yang Mulia Sidang Bisa Diskors, Saya Mau ke Toilet

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Buni Yani menjalani sidang dengan agenda tuntutan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Buni Yani menjalani sidang dengan agenda tuntutan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan berkas tuntutan terdakwa Buni Yani di Gedung Arsip Kota Bandung. Sidang yang digelar Selasa (3/10) mulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin Ketua Majelelis Hakim, Saptono, SH ini sudah berjalan hampir empat jam. Dalam membacakan berkas dakwaannya, JPU yang dipimpin Irfan Wibowo bergantian dengan empat anggota tim lainnya.

Saat JPU membacakan berkas tuntutannya, puluhan aktivis dari berbagai ormas menggelar aksi unjuk rasa. Massa menggelar orasi secara bergantian di halaman Gedung Arsip Kota Bandung, Jalan Seram. Dalam orasinya massa menuntut hakim membebaskan Buni Yani dari segala tuntutan yang dibacakan JPU. "Bebaskan Buni Yani dari segala tuduhan jaksa," kata salah seorang aktivis.

Sidang sempat diskors pada pukul 12.30 WIB atas permintaan Buni Yani. Saat JPU membacakan berkas tuntutannya, Buni Yani mengangkat tangan kepada hakim tanda memohon sidang diskors. "Mohon maaf yang mulia, sidang bisa diskors karena saya ingin ke toilet. Lima menit saja nggak usah seminggu," kata dia. Permohonan tersebut dikabulkan hakim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement