REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih membacakan berkas tuntutan terdakwa Buni Yani di Gedung Arsip Kota Bandung. Sidang yang digelar Selasa (3/10) mulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin Ketua Majelelis Hakim, Saptono, SH ini sudah berjalan hampir empat jam. Dalam membacakan berkas dakwaannya, JPU yang dipimpin Irfan Wibowo bergantian dengan empat anggota tim lainnya.
Saat JPU membacakan berkas tuntutannya, puluhan aktivis dari berbagai ormas menggelar aksi unjuk rasa. Massa menggelar orasi secara bergantian di halaman Gedung Arsip Kota Bandung, Jalan Seram. Dalam orasinya massa menuntut hakim membebaskan Buni Yani dari segala tuntutan yang dibacakan JPU. "Bebaskan Buni Yani dari segala tuduhan jaksa," kata salah seorang aktivis.
Sidang sempat diskors pada pukul 12.30 WIB atas permintaan Buni Yani. Saat JPU membacakan berkas tuntutannya, Buni Yani mengangkat tangan kepada hakim tanda memohon sidang diskors. "Mohon maaf yang mulia, sidang bisa diskors karena saya ingin ke toilet. Lima menit saja nggak usah seminggu," kata dia. Permohonan tersebut dikabulkan hakim.