REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu serentak 2019 dilakukan secara adil, transparan dan legitimed.
Ia meyakini, KPU sebagai penyelengara pemilu dapat mengantarkan proses demokrasi melalui verifikasi faktual lebih baik dari sebelumnya.
"Kami optimis KPU dan Bawaslu sudah berpengalaman dan mengantarkan proses demokrasi melalui verifikasi faktual ke depan lebih baik dari sebelumnya," ujar Riza kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (3/10).
Selain itu, ia juga berharap parpol peserta Pemilu 2014 dapat mengikuti proses verifikasi dengan baik. Sehingga dapat lolos dan ditetapkan menjadi peserta Pemilu dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Ia menyebut, setidaknya ada 73 parpol yang sudah berbadan hukum. Ia berharap seluruh parpol tersebut dapat menggunaan kesempatan mendaftar verifikasi parpol tersebut. Hal ini dalam rangka membangun demokrasi yang semakin kuat dan semakin baik ke depan.
"KPU tentu dapat mengikuti proses verifikasi dan kita berharap parpol yang baru yang baru bisa menjadi peserta pemilu dan pada akhirnya, semua akan kita kembalikan kepada masyarakat Indonesia, yang akan menentukan pilihan sesuai hati nuraninya," ujarnya.
Menurutnya, meski jumlah parpol mencapai 73 orang, jangan kemudian membuat kecenderungan dilakukan pembatasan. Ia meminta agar masyakarat diberikan kesempatan untuk menentukan tanpa harus dilakukan.
"Yang bijak, biarlah masyarakat yang menentukan berapa idealnya parpol di parlemen. Jadi, kita semua jangan mengambil kewenangan yang menjadi kewenangan rakyat, yang legitimated tadi, yang menjadi kedaulatan rakyat," katanya
Menurutnya, masyarakat juga lah yang menetukan jumlah parpol yang berada di parlemen nantinya. Karenanya, ia meminta agar parpol dapat menunjukan program serta visi dan misi yang baik demi memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Kita lihat nanti, apakah parpol di parlemen atau senayan, 10 atau berkurang, atau bertambah, biarlah rakyat yang menentukan. Hari-hari ini dan beberapa hari-hari ke depan, parpol semuanya, yang lama maupun yang baru, yang ditetapkan menjadi peserta pemilu, harus bisa menunjukkan program, visi dan misi yang baik yang tentunya memperjuangkan kepentingan rakyat," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, hari hari pertama dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 jatuh pada Selasa (3/10). Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari, sampai tanggal 16 Oktober 2017.
Pada proses pendaftaran ini, partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019, diwajibkan untuk menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, ditanggal yang sama, kepada partai politik calon peserta pemilu juga diwajibkan untuk meneyrahkan salinan bukti keanggotaan partai politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.