REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan belum tahu kapan dilakukan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan pelantikan Gubernur DIY akan dijadikan satu dengan pelantikan Gubernur DKI Jakarta.
Sementara masa jabatan Gubernur DIY periode 2012-2017 berakhir pada 10 Oktober 2017. "Saya malah tidak tahu. Yang penting keputusan dari Sekretariat Negara belum ada. Kan yang melantik Presiden. Kalau yang melantik Presiden biasanya kan mendadak," kata Sultan, Selasa (3/10).
Jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2017-2022 dilaksanakan setelah 10 Oktober 2017, menurut Sultan, Presiden akan mengeluarkan surat perpanjangan masa jabatan Gubernur. Ini lumrah terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY yang menjadi Gubernur DIY harus Sultan. Berarti, kata Sultan, tidak bicara siapa atau pihak lain yang menjadi penjabat Gubernur DIY saat belum bisa dilantik.
Jadi, menurut Sultan, jika Gubernur DIY diperpanjang jabatannya, itu urusan teknis saja. Lima tahun yang lalu yang terjadi juga seperti itu.