REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perundingan yang dilakukan pemerintah dengan Freeport ikut mengedepankan adanya kepastian dari penerimaan negara.
"Untuk kepastian investasi dan penerimaan negara, Kemenkeu merupakan 'lead' dan dalam hal ini kami melakukan formulasi berdasarkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani mengatakan dalam negosiasi tersebut pemerintah mengacu pada pasal 128 UU Minerba untuk perlakuan fiskal bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sedangkan pemerintah berpegang pada pasal 169 UU Minerba atas pungutan biaya lainnya seperti cukai, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pendapatan daerah yang tidak secara eksplisit diatur dalam UU tersebut.