REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggodok rancangan peraturan gubernur (Rapergub) pelaksanaan implementasi transaksi nontunai mulai tahun 2018. Pergub tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai untuk dilakukan pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot).
Pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan melalui cash management system (CMS). Transaksi nontunai dilakukan dalam dua sektor, yaitu pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan bagi para bendahara di lingkungan Pemprov Lampung.
"Nantinya, pembayaran lain kepada pihak ketiga, hibah, dan bantuan sosial harus melalui mekanisme nontunai," kata Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis, di sela-sela rapat pembahasan implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Kamis (5/10).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya Pemprov Lampung mengurangi transaksi tunai di organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD). "Progres kemajuan penerapan nontunai secara berkala akan dilaporkan ke pusat," kata Hamartoni.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, transkasi penerimaan dan pengeluaran uang secara tunai dibatasi maksimal Rp 10 Juta. "Tetapi bila di atas Rp 10 Juta boleh menggunakan cek atau giro sebagaimana kesanggupan para bendahara SKPD dalam melakukan transaksi," ujar Minhairin.