Jumat 06 Oct 2017 17:00 WIB

Definisi Tobat

Rep: c62/ Red: Agung Sasongko
Tobat/Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Tobat/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dalam tradisi olah spiritual, tobat memiliki kedudukan yang sangat strategis. Ibarat sebuah bangunan, tobat seperti sebuah pintu gerbang menuju ruang-ruang kamar yang penuh kedamaian, teduh, dan ketenangan.

Definisi tobat sangat beragam. Dalam tradisi tasawuf, salah satunya seperti yang pernah diulas oleh Ali bin Utsman al-Hujwiri dalam Kasyf al-Mahjub.

Tokoh yang bernama lengkap Abu al-Hasan Ali bin Utsman al-Jullabi al-Hujwiri al-Ghaznawi itu menjelaskan, tobat merupakan tahap permulaan menuju Allah SWT. Generasi salaf, memulakan amalan mereka dengan tobat.

Tujuannya adalah membersihkan diri. Mereka berikrar meninggalkan maksiat, menyesali perbuatan nista di masa lalu, dan bertekad tidak akan mengulangi kekeliruan tersebut.

Tobat, kata sosok kelahiran Ghazni Afghanistan 990 M itu, secara tidak langsung akan memberi kesan positif kepada jiwa. Tobat merupakan kebangkitan hati dari perbuatan jahat. Yang muncul kemudian adalah perbuatan baik.

Apabila tindakan kesedaran secara aplikatif mewarnai kehidupan maka nantinya akan muncul keinginan untuk bertobat, beriman, dan beramal saleh. Bahkan, mengutip pernyataan pemuka sufi, Imam Junaid al-Baghdadi, tobat bisa menghapus dosa seseorang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement