Sabtu 07 Oct 2017 01:30 WIB

Polres Indramayu Tangkap Pengecer dan Bandar Sabu

Rep: Lilis Handayani/ Red: Winda Destiana Putri
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pengecer dan bandar sabu. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk waspada agar tidak terjerumus pada narkoba.

 

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari informasi warga. Dalam informasi itu disebutkan adanya seorang laki-lakiyang sering bertransaksi narkoba.

Polisi kemudian membuntuti pelaku yang ciri-cirinya sama persis dengan yang disebutkan dalam informasi tersebut, Kamis (5/10) malam. Saat pelaku sampai di jembatan Sindang, Kabupaten Indramayu, petugas langsung menangkapnya.

 

Saat ditangkap, pelaku berinisial Car itu sempat mengelak dan berusaha melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mendapati satu paket sabu-sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam bungkus rokok milik pelaku.

 

"Dari informasi yang disampaikan oleh pelaku, sabu itu diperolehnya dari seorang bandar," kata Ahmad, Jumat (6/10).

 

Petugas pun menjebak bandar berinisial San yang ada di Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. San yang tidak tahu dirinya dijebak, berhasil ditangkap oleh petugas.

 

Dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas kemudian menggeledah rumah milik pelaku. Petugas kemudian berhasil menemukan timbangan sabu serta 21 paket sabu yang disimpan dalam botol obat kehamilan. Adapula lima paket sabu yang disimpan pelaku di sebuah rantang di dalam rak piring.

 

Kedua pelaku dan barang buktinya pun dibawa ke Mapolres Indramayu. Petugas hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.

 

Kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati, jangan dekati narkoba karena setiapjenis narkoba merusak badan, otak dan pikiran, tandas Ahmad.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement