REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta siap membantu polri memberlakukan tilang elektronik melalui pemantau Closed Circuit Television (CCTV).
"Dishubtrans siap support terkait electronic law enforcement," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishutrans) DKI Jakarta Sigit Widiatmoko saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (7/10).
Sigit mengatakan, secara umum Jakarta sudah siap menerapkan tilang elektronik dengan perlengkapan yang ada. Meski demikian, kaputusan diterapkan tilang elektronik ada di bawah kendali kepolisian. "Jadi untuk menerapkan hal tersebut harus dibahas bersama dalam forum lalu lintas," katanya.
Sigit mengatakan, Unit Pengola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (UP.SPPL) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memiliki sekitar 134 kamera yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Sigit menuturkan, jika ingin maksimal dalam menerapkan tilang elektronik memang meski menggunakan CCTV bertipe pan tilt zoom (PTZ). Karen CCTV inilah yang bisa erhubung langsung dengan pemberlakuan tilang elektronik (e-tilang).
Saat ini kata dia, CCTV tipe itu belum banyak terpasang di wilayah DKI Jakarta. Baru terpasang di Jalan Kebon Sirih-MH Thamrin, Hotel Millenium, Sunan Giri, Harmoni, Patung Kuda, simpang TU Gas.
Sementara di Jakarta Barat baru ada di Kedoya Pesing-Jalan Panjang, Sunrise Garden-Jalan Panjang, Kedoya Green Garden-Jalan Panjang, Kedoya Duri-Jalan Panjang, dan Pos Pengumben-Jalan Panjang.