REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta dalam pemilu 2019 mendatang. Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesudibjo menjelaskan, Perindo masuk sebagai pendaftar pertama dalam Pemilu 2019 di KPU.
"Kami bersyukur Partai Perindo adalah partai pertama yang mendaftar sesuai pada penjelasan KPU tadi," ujar dia saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Senin (9/10).
Hary mengatakan, dalam pendaftaran tersebut, Perindo sudah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan KPU. Tidak hanya Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Perindo yang mendaftar. Namun, kata dia, seluruh cabang mulai dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo secara serentak mendaftarkan diri ke KPU.
"Ini dilakukan serentak di seluruh tanah air oleh seluruh pengurus DPD atau kabupaten kota, Partai Perindo yang jumlahnya 514 di seluruh Indonesia," ujar dia.
Hary Tanoe berharap, Perindo bisa melewati verifikasi dengan baik dan mampu ikut serta dalam Pemilu 2019 mendatang. Terkait Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai syarat administratif di KPU, Hary Tanoe mengatakan tidak memiliki kendala untuk memenuhi persyaratan tersebut. "Tidak ada masalah, buktinya kami partai Perindo bisa mengatasi administrasi terkait sipol itu sendiri," ujar dia mengkahiri.