REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).
Kepada Majelis Hakim Gamawan Fauzi menyesalkan tidak adanya laporan mengenai penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek KTP-el. Dalam kesempatan tersebut, Gamawan mengaku sudah meminta agar proyek tersebut diaudit.
"Itu yang saya sesalkan sekarang, kenapa dulu tidak ada laporan mark-up. Padahal, dua kali diaudit BPKP," ujar Gamawan kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).
Gamawan menuturkan, BPKP sudah dua kali melakukan audit proyek KTP-el. Audit dilakukan terhadap dua hal, yakni harga perkiraan sendiri (HPS) dan audit mengenai proses tender atau pelelangan. Bahkan, sambung Gamawan, BPK pun juga pernah melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
"Diperiksa BPK tiga kali tidak ada menyatakan ada KKN. Lalu ada laporan persaingan usaha persekongkolan, sampai menang incraht tidak ada bukti persekongkolan," ujarnya.
Menurut Gamawan, bila sejak awal ia sudah mengetahui adanya proses mark-up, maka ia pasti akan menghentikan mega proyek tersebut. Terlebih, lanjut Gamawan, proyek KTP-el adalah proyek yang berkelanjutan.
"Tiap hari kan ada yang ulang tahun usia 17 tahun. Maka proyek ini tidak akan pernah selesai sampai kapan pun," kata Gamawan.