REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Bekasi Kota menggelar rilis terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian pada Selasa (10/10). Kapolsek Bekasi Kota Kompol Suwolo Seto mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Ini Gusti Ngurah Rai, Kranji, Bekasi Barat pada Ahad (8/10) lalu.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria yang diduga adalah salah satu anggota geng motor Bekasi All Star, Hudia Zidkhun Next (19 tahun) meninggal dunia akibat kehabisan darah setelah berkelahi. Perkelahian tersebut terjadi antara anggota geng motor dengan warga setempat yang jengah dengan tingkah geng motor yang kerap meresahkan warga.
"Korban mengalami luka bacokan di bagian punggung dan meninggal di Pondok Kelapa karena kehabisan darah," kata Kompol Suwolo saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/10).
Korban, kata dia terjatuh dengan posisi telengkup saat perkelahian berlangsung. Saat terjatuh, korban langsung diserbu oleh sekitar 10 orang warga yang diantaranya adalah Bagas (16 tahun) dan Ardi (17) yang telah berhasil diamankan petugas. Bagas yang saat itu membawa senjata tajam langsung mengarahkan celurit ke arah korban disusul pukulan dari Ardi sebanyak tiga kali yang menggunakan stik golf.
"Korban ditemukan dalam kondisi kritis dan langsung diamankan beserta barang bukti," kata dia.
Menurut Suwolo, korban yang ternyata bukan warga Bekasi, melainkan Pondok Kelapa, Jakarta Timur tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan medis. Jenazah, kata dia akhirnya dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan visum.
"Paman korban langsung datang ke Kramat jati dan korban telah dimakamkan oleh keluarga," kata Suwolo.
Nama pelaku, kata dia mulai terkumpul pada Senin (9/10) kemarin. Awalnya terdapat lima nama yang diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian, hingga akhirnya tersisa dua nama, yaitu Bagas dan Ardi.
Kedua tersangka berhasil diamankan petugas pada Senin (9/10) pukul 01.00 WIB di kediamannya masing-masing. Kedua pelaku yang seluruhnya dibawah umur tersebut, kata Suwolo tidak memiliki motif khusus dalam melakukan kekerasan, melainkan hanya spontanitas.
"Mereka kena pasal 170 hukumannya lima tahun," kata dia.
Pada saat kejadian, kata Suwolo, geng motor terdiri dari sepuluh motor yang masing-masing motornya dikendarai tiga orang, dan seluruhnya membawa senjata tajam. Sedangkan warga terdiri dari sekitar 20 orang yang juga membawa senjata yang bervariasi.
"Pelaku adalah warga dan korbannya adalah salah satu geng motor. Alasan warga adalah jengkel dengan keberadaan geng motor yang meresahkan," kata Suwolo.